Yuk Lihat! Ini Daftar 12 Sepeda Motor Listrik yang Harganya Puluhan Juta Rupiah Setelah Disubsidi
![Yuk Lihat! Ini Daftar 12 Sepeda Motor Listrik yang Harganya Puluhan Juta Rupiah Setelah Disubsidi](https://enimekspres.disway.id/upload/67b353323128f5efb85efb6866889bcb.jpg)
Sepeda Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi. FOTO : IST--
ENIMEKSPRES.CO.ID - Harga sepeda motor listrik semakin terjangkau seiring dengan dukungan subsidi pemerintah terhadap pembeli.
Kini banyak sepeda motor listrik yang bisa didapatkan dengan harga puluhan juta rupiah.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp7 juta per unit, yang sistemnya tidak menjadi masalah, yakni nilai bantuan langsung menurunkan harga operasional 30 sepeda motor listrik yang tersedia.
Pembeli bersubsidi tidak memerlukan biaya tambahan, karena sudah mencakup berbagai komponen biaya penerbitan dokumen seperti BPKB, STNK, dan plat nomor.
BACA JUGA:Cari Sepeda Motor Listrik Roda Tiga? Ini 11 Rekomendasinya, Nomor 4 Model Tempoe Doeloe
BACA JUGA:Harga Murah Meriah! Ini 11 Rekomendasi Sepeda Motor Listrik Roda Tiga, Yuk Teliti Satu-satu
Selain karena pemberian subsidi menjadi lebih mudah, kriteria calon penerima hibah diperluas dengan adanya ketentuan baru.
Yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pemberian Bantuan Negara untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Baterai Roda Dua.
Dalam aturan baru tersebut, kriteria pembeli sepeda motor listrik bersubsidi adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP.
Maka satu NIK KTP berlaku untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik baru model apa pun.
BACA JUGA:Cari Sepeda Motor Listrik yang Rodanya Tiga? Ini Rekomendasinya Harga Termurah dan Termahal
BACA JUGA:Jangan Cuma Bisa Pakai Saja! Ini 5 Tips Merawat Sepeda Motor Listrik Biar Awet
Pembelian sepeda motor listrik bersubsidi dapat dilakukan melalui sistem online yang ada.
Pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan empat kriteria masyarakat yang dapat membeli sepeda motor listrik bersubsidi, antara lain penerima KUR, BPUM, BSU, dan subsidi listrik 900VA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: