Dikemanakan Sisa Kuota 197 Ribu Unit Motor Listrik Subsidi Jika Rakyat Tak Minat?

Dikemanakan Sisa Kuota 197 Ribu Unit Motor Listrik Subsidi Jika Rakyat Tak Minat?

Motor listrik. Foto hanya ilustrasi/istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Dikemanakan Sisa Kuota 197 Ribu Unit Motor Listrik Subsidi Jika Rakyat Tak Minat?

Pemerintah optimis dengan pelonggaran persyaratan bagi rakyat yang ingin membeli motor listrik subsidi akan mencapai target habis terjual sebanyak 200 ribu unit hingga akhir Desember 2023.

Kini, rakyat yang minat beli motor listrik subsidi cukup dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah bisa dapat satu unit motor listrik subsidi.

Hingga tanggal 30 Agustus 2023, kuota tersedia masih ada lebih dari 197 ribu unit, dan sudah mendaftar tercatat sekitar 1.500-an calon pembeli.

BACA JUGA:Bagaimana Jika Rakyat Tetap Tak Mau Beli Motor Listrik Subsidi?

"Wih, kalau rakyat tetap gak minat beli (motor listrik), emang mau dikemanakan stok barang sebanyak itu," tanya Ismail, warga Kota Palembang, Sumsel kepada enimekspres.co.id, di Palembang, Rabu 30 Agustus 2023.

Sampai di sini perlu dipahami bahwa, bukan berarti unit tersebut sudah tersedia dalam bentuk barang ada, tapi tersedia dalam arti sesuai dan ada berdasarkan permintaan rakyat.

Beriringan dengan permintaan, maka Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan melakukan pemesanan kepada perusahaan industri sebagai mitra Pemerintah.

Menurut Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, hingga saat ini sudah ada 14 perusahaan industri yang bergabung dan siap menyediakan unit Motor Listrik.

BACA JUGA:Berikut Rekomendasi Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor, Ini Daftarnya

"Saya optimis, subsidi Rp 7 juta per unit akan memenuhi target terjual sebanyak 200 ribu unit sampai akhir Desember," katanya dilansir enimekspres.co.id dari laman kemenperin.go.id, 30 Agustus 2023. 

Dikatakan Budi, dari 14 perusahaan industri tersebut sudah ada sebanyak 30 model motor listrik yang dapat dipilih rakyat.

Dia juga sangat yakin, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 yang melonggarkan persyaratan itu, rakyat akan terbantu dan perusahaan industri penyedia akan bertambah.

Perusahaan akan bertambah, karena katanya, sudah makin banyak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen sesuai perayaratan dalam Permenperin tersebut di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: