Jangan Biarkan Usaha Anda di Ambang Kebangkrutan! Segera Ajukan KUR Rp 10-100 Juta ke BSI, Dijamin Bebas Riba

Jangan Biarkan Usaha Anda di Ambang Kebangkrutan! Segera Ajukan KUR Rp 10-100 Juta ke BSI, Dijamin Bebas Riba

KUR BSI. Foto : Istimewa --

ENIMEKSPRES.CO.ID - Jangan Biarkan Usaha Anda di Ambang Kebangkrutan! Segera Ajukan KUR Rp 10-100 Juta ke BSI, Dijamin Bebas Riba.

Memiliki usaha mandiri di tengah kondisi serba sulit acap kali harus berhadapan dengan kebangkrutan, dan itu jangan biarkan.

Padahal usaha mandiri itu sendiri tengah digalakkan pemerintah untuk mendorong pergerakan roda perekonomian.

Oleh karenanya, jika usaha mandiri Anda di ambang kebangkrutan atau ingin lebih melebarkan usaha, ada banyak jalan bisa dilakukan.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR Mikro BSI Berikut Syarat dan Ketentuannya, Simak Lengkap di Sini

Salah satunya yang pasti dijamin tenang, aman, dan bebas dari unsur riba adalah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tenang dan aman karena KUR BSI ini bank milik pemerintah yang menjalankan prinsip Syariah Islam, langsung di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terbebas dari unsur riba.

Untuk membantu usaha rakyat agar terus tumbuh dan berkembang, BSI menyediakan plafond mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, ini mesti dimanfaatkan.

Banyak unggulan yang ditawarakan BSI untuk calon nasabah KUR, misalnya, calon nasabah dibebaskan dari biaya provisi, proses yang cepat dan mudah, serta yang terpenting adalah akadnya menggunakan sistem syariah Islam.

BACA JUGA:Mau Kredit Mobil atau Motor? Buruan, BSI OTO Ada Promo Spesial Sampai 30 Juni 2023

Ketentuan dan syarat mendapat KUR BSI tidak sulit, misalnya:

- Menyiapkan kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan jika pengajuan di atas angka Rp 50 juta rupiah maka harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Belum pernah atau tidak sedang menerima pembiayaan usaha dari pihak lain

- Tapi boleh menerima KUR BSI jika sedang menerima pembiayaan dalam bentuk lain seperti KPR rumah, kredit kendaraan mobil atau motor, atau sedang menjaminkan SK pensiun, atau pembiayaan lain untuk keperluan rumah tangga sehari-hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: