Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Keluarga Korban dan Pelaku Nyaris Bentrok

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Keluarga Korban dan Pelaku Nyaris Bentrok

Tampak aparat keamanan melakukan pengamanan ekstra ketat dalam sidang putusan kasus pembunuhan pelajar di Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Meski dalam pengamanan ketat anggota TNI, namun sidang putusan terhadap pelaku RA (17) warga Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, terhadap korban seorang pelajar berinisial HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim, nyaris bentrok.

Pasalnya, keluarga korban tidak terima jika terdakwa hanya dihukum 10 tahun penjara sebagaimana putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin 31 Juli 2023.

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra, S.H dengan hakim anggota Titin Ayu Wulandari, S.H., dan Dewi Yanti, S.H.

Sedangkan pengacara terdakwa dari Posbakum Agus Maruli, S.H.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar di Muara Enim, Pelaku Ngaku Menyesal, Begini Katanya

Sementara itu, pada persidangan putusan terlihat sangat ramai dari keluarga terdakwa dan korban, sehingga selama persidangan dikawal cukup ketat oleh personel TNI terutama di pintu keluar masuk ruang sidang.

Usai mendengar putusan 10 tahun penjara yang merupakan hukuman maksimal pelaku pembunuhan anak-anak, keluarga korban langsung tidak terima dan nyaris terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan korban.

Namun untungnya terdakwa dan keluarga terdakwa cepat diamankan oleh petugas TNI, Pengadilan, dan Kejaksaan sebelum menjadi bulan-bulanan massa.

"Saya tidak terima dengan putusan hanya 10 tahun penjara, enak saja anak saya mati dibunuh secara sadis dan keji," pekik ibu kandung korban, Yeri Pardianti (38) didampingi keluarga besarnya usai mendengar putusan 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar SMAN 3 Lahat Ditangkap Polisi, Asal Desa Lingga Tanjung Enim

Menurut Yeri, bahwa di dalam persidangan banyak kejanggalan dari kesaksian terdakwa dan para saksi yang dihadirkan.

Tetapi mengapa penyidikan dari Kepolisian tidak didalami sebab bisa saja ada motif lainnya.

Pihaknya merasa selama mengikuti perkembangan persidangan  seperti di halang-halangi dan aksesnya dibatasi.

Kemudian, dirinya juga mempertanyakan mengapa seluruh chattingan dalam WA bahkan status korban semuanya telah dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: