Bolehkan Kurban dengan Uang Hasil Berhutang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkan Kurban dengan Uang Hasil Berhutang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kurban dengan uang hasil berhutang. Foto : SIGIT/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Hari raya Idul Adha tinggal hitungan minggu atau sekitar 3 pekan lagi.

Dengan begitu, mulai sekarang sudah banyak umat muslim yang sudah berniat ingin berkurban membeli hewan-hewan untuk dikurbankan.

Bahkan para pedagang hewan kurban juga dari sekarang sudah banyak bermunculan.

Hewan kurban yang dijual juga beragam, mulai dari kambing, domba, kerbau, hingga sapi.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Bingung, Apakah Boleh Orang Berkurban Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Jawabannya

Pada Idul Adha umat muslim sangat dianjurkan untuk melakukan ibadah kurban.

Lalu ada pertanyaan dan mungkin masih banyak umat muslim yang belum tahu terkait soal ini, bolehkan kurban dengan uang hasil berhutang?

Yuk simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini.

Sebagai informasi, bahwa kurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang dianjurkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan dapat dikatakan mampu.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 3 larangan dalam Berkurban

Dengan begitu, jika belum mampu melakukan kurban maka jangan memaksakan diri sampai rela berhutang karena bagi yang tidak mampu Allah SWT tidak mewajibkannya berkurban.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW” (HR. At Tirmidzi)

Selain itu, dikutip dari yatimmandiri.org, salah satu ahli bernama M. Syaikhu dan Norwili menyatakan bahwa apabila seorang muslim belum memiliki biaya yang cukup namun tetap ingin membeli hewan ternak untuk kurban, bahkan berhutang, maka ia perlu memperhatikan beberapa ketentuan terlebih dahulu.

Beliau juga mengatakan, tidak apa-apa dan diperbolehkan untuk berhutang agar bisa berkurban, namun hal tersebut hanya untuk mereka yang mampu mengembalikan hutang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: