Perjalanan Pemekaran Wilayah di Sumsel, dari 6 Kabupaten Jadi 17, Akankah Masih Bertambah?

Perjalanan Pemekaran Wilayah di Sumsel, dari 6 Kabupaten Jadi 17, Akankah Masih Bertambah?

Perjalanan Pemekaran Wilayah di Sumsel. Foto : Istimewa--

SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Perjalanan pemekaran wilayah di Sumsel, dari 6 kabupaten jadi 17, akankah bertambah?

Era reformasi yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 seputar petunjuk teknis pemekaran wilayah atau daerah langsung dimanfaatkan daerah untuk membentuk daerah sendiri.

Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, dari awalnya hanya 6 kabupaten, kini sudah menjadi 17 kabupaten dan kota.

Keenam kabupaten asli itu ialah, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat, Gubernur Sumsel Herman Deru Bicara Soal Pemekaran Wilayah, Katanya

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Siap Dukung Pemekaran Wilayah, Asalkan Syarat Terpenuhi, Ini Katanya

Pemekaran pertama terjadi di Sumsel pada tahun 2001.

Tiga kota sekaligus yang aslinya kota madya, naik status menjadi kota.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2001 tertanggal 21 Juni 2001 telah memisahkan Prabumulih dari Kabupaten Muara Enim sekaligus naik status menjadi kota.

Lalu, Kota Madya Pagaralam yang awalnya bagian dari Kabupaten Lahat, pasca lahir Undang-Undang Nomor 8 tahun 2001 naik menjadi kota.

BACA JUGA:Soal Pemekaran Wilayah, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Jangan Sampai Membebani

BACA JUGA:9 Kecamatan di Sumsel Ini Usulkan Pemekaran Wilayah, Sudah Siapkan Lahan 90 Hektare

Demikian pula dengan Lubuklinggau yang naik status menjadi kota pada 17 Agustus 2001.

Secara beruntun, melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2003 melahirkan 3 kabupaten sekaligus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: