Hisab Sabu Dulu, Baru 3 Pemuda Ini Habisi Toke Sawit
Polres Banyuasin gelar konferensi pers kasus pembunuhan toke sawit. Foto : Net--
Selain tersangka, dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan alat bukti berupa batu dan potongan besi.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 junto 363 KUHAP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: