Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Layak Naik Tarif

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Layak Naik Tarif

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sudah layak naik tarif. Foto : Net--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dinilai sudah layak naik tarif.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 48 ayat 3, penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Diketahui, tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer mulai dibangun April 2015, dan selesai untuk operasional penuh pada 8 Maret 2019.

Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2021.

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Tol Betung-Jambi Selesai 2024

BACA JUGA:Uang Kertas 500 Rupiah Gambar Orang Utan Juga Diburu Kolektor, Sekarang Dihargai Jutaan Rupiah, Kamu Punya?

Dengan demikian, jalan tol yang terdiri dari 10 simpang susun itu layak naik tarif.

Direktur Operasi III PT Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pihaknya kini tengah menunggu persetujuan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk naik tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Alasan lain, kata dia, pertimbangan perekonomian saat ini telah pulih kembali ditandai dengan inflasi April 2023 ini lebih rendah dari Oktober tahun lalu.

“Kalau merujuk data dari Bank Indonesia, Oktober 2022 inflasi mencapai 5,71 persen, sedangkan April 2023 ini turun menjadi 4,33 persen. Dengan begitu, ini saat yang tepat untuk dilakukan penyesuaian tarif,” ujar Koentjoro dikutip enimekspres.co.id dalam keterangan resminya di laman hutamakarya.com, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Hutama Karya Umumkan Tarif Baru Tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya Tunggu Proses

BACA JUGA:Kamu Punya Uang Logam 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang? Buruan Jual, Kolektor Siap Beli Puluhan Juta

Kata Koentjoro, pertimbangan Hutama Karya soal naik tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Seperti, terus melakukan pemeliharaan dan peningkatan pada layanan operasional maunpun transaksional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: