Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Praktisi Hukum dan Ketua TAPD Kabupaten Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Sebaiknya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat segera mengkaji putusan Pengadilan tersebut secara komprehenshif dan nantinya dapat dijadikan pedoman mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi berbagai penafsiran di masyarakat.

Tidak ada salahnya Gubernur sesegera mungkin berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, hal ini sangat penting bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Muara Enim, mengingat di masyarakat sudah terbelah opini dan timbul sikap apatis.

Terjadi degradasi kepercayaan terhadap pemimpin, dan semua itu tentunya akan menggangu jalannya Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

“Mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim akan berakhir sampai dengan 18 September 2023, pasca putusan banding tersebut Gubernur segera menentukan langkah-langkah penyelesaiannya, dan selanjutnya mengikuti mekanisme yang berlaku hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” tutup Firmasnyah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: