Ditetapkan Tersangka, Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal Terbakar di Muara Enim Sumsel Terancam 5 Tahun Kurungan

Ditetapkan Tersangka, Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal Terbakar di Muara Enim Sumsel Terancam 5 Tahun Kurungan

Polres Muara Enim gelar konferensi pers terkait penetapan tersangka pemilik lahan gudang BBM ilegal terbakar di Muara Enim Sumsel. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Muara Enim tetapkan tersangka terhadap pemilik lahan di mana lokasi Gudang BBM ilegal terbakar di Muara Enim Sumsel.

Penyidik tak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabuaten Muara Enim, Sumsel itu.

Tersangkanya Wiwin Suryadi, warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka buntut dari terbakarnya Gudang BBM ilegal yang terbakar sekitar pukul 14.30 WIB, pada Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:Lokasi Penimbunan BBM di Muara Enim Sumsel Kembali Terbakar

BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Pengakuannya Mengejutkan

Informasi dihimpun penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyidikan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri.

"Tersangka WS ini merupakan pemilik lahan dan ia menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Muara Enim setelah dilakukan koordinasi ke pihak keluarga," jelas Kapolres, saat gelar konferensi pers, Jumat 28 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan awal, disebut Kapolres, usaha BBM ilegal jenis solar ini beromzet puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:Tim Labfor Polda Sumsel Periksa Lokasi Gudang BBM Ilegal Terbakar di Muara Enim

BACA JUGA:Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!

"Tersangka WS ini sebagai pemilik lahan. Di mana hasil sewa lahan itu digunakan tersangka WS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 53 tentang Minyak Gas Bumi (Migas) sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: