Pelunasan Haji Reguler Buka Lagi 26 April 2023
Ilustrasi ibadah haji. Foto : Direktorat Jenderal Imigrasi--
Yaitu, jamaah lunas tunda sebelum tahun keberangkatan 2020, jamaah lunas tunda tahun keberanngkatan 2020, dan jamaah lunas tunda tahun keberangkatan 2022.
Selanjutnya, kata Mujab, bagi calon jamaah haji reguler lunas tunda tahun keberangkatan 2020 dan 2022 cukup mendatangi bank penerima setoran haji guna melakukan konfirmasi.
BACA JUGA:Ini Rincian Calon Jemaah Haji Lansia 2023 yang Dapat Perhatian Khusus
BACA JUGA:Cek Daftar Nama Calon Jemaah Asal Sumsel yang Berhak Melunasi Biaya Haji di Sini
Selanjutnya, calon jamaah haji tersebut tinggal melapor ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: