Wow! THR ASN Muara Enim Capai Rp33 Miliar

Wow! THR ASN Muara Enim Capai Rp33 Miliar

Anggaran THR ASN Muara Enim capai Rp33 miliar. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Para ASN di Kabupaten MUARA ENIM dipastikan bakal mendapat THR pada Lebaran Idul Fitri tahun 2023 ini.

THR tersebut diharap mampu memberi stimulus positif bagi perputaran ekonomi terutama di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

"Insya Allah jika tidak ada halangan sore ini (Kamis) THR ASN cair. Namun untuk tenaga KKWT (honor) itu tidak ada aturannya," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim, Juli Jumatan, Kamis 13 April 2023.

Menurut Juli, pencairan THR tahun ini sudah dipersiapkan secara matang, seperti kesiapan anggaran dan aturan turunan.

BACA JUGA:Mantap, Honorer Pemkot Prabumulih Dapat THR, Ini Penjelasan Walikota

BACA JUGA:H-7 Lebaran THR Sudah Harus Dibayar Perusahaan, Ini Penjelasannya

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp33 miliar lebih untuk membayar THR para ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Juli menjelaskan juga, aturan dan komponen THR tahun 2023 untuk para Abdi Negara sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Dalam aturan itu dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.

"Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja itu dalam PP maksimal 50 persen dari yang diterima setiap bulannya di daerah," jelas Juli.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, ASN Cair 4 April 2023

BACA JUGA:Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR, Menpan-RB Azwar Anas Jelaskan Begini

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan bahwa ASN akan mendapatkan komponen yang sama seperti tahun sebelumnya dalam THR tahun 2023 ini.

Yakni, Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah Tunjangan Kinerja (Tunkin) sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: