Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto : CARMUDI/NET--

Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak

Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.

Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.

Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Diperpanjang, Herman Deru: Termasuk Pokok Denda

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: