Menteri Keuangan dan Menpan-RB Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS

Menteri Keuangan dan Menpan-RB Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menpan-RB Azwar Anas mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (Tukin) PNS. Foto : DOK/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu dismpaikan Sri Mulyani di sela mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin 27 Maret 2023.

Sebelumnya, wakil rakyat meminta kedua kementerian untuk mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (Tukin) PNS dengan maksud agar tidak ada ketimpangan antar PNS.

Misalnya saja, Tukin PNS yang bekerja di Kementerian Keuangan lebih besar dibanding Tukin PNS di lembaga lain.

BACA JUGA: Harus Jujur! PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Simak Penjelasan MenPAN-RB

Mengacu pada Peraturan Presiden No 37/2015, Tukin terendah Rp5,3 juta. Sedangkan Tukin tertinggi mencapai Rp117 juta.

Ketimpangan sangat terlihat jika dilihat ke Tukin PNS di DPR.

Katanya, terendah hanya mendapat Rp1,5 juta dan Tukin tertinggi Rp11 juta.

Begitu pula Tukin di Kementerian Agama, tertinggi bisa mendapat Rp29 juta dan yang terendah hanya menerima Rp 1,9 juta.

BACA JUGA: Waduh, PNS Bisa Gagal Dapat THR Tahun 2023? Simak Penyebabnya

“Kasus ini dinilai kurang adil dan bisa menimbulkan kecemburuan sosial antar PNS di antar lembaga,” kata Vera, dari Fraksi Demokrat.

Dengan demikian, wakil rakyat kembali berharap dan menegaskan baik kepada Menteri Keuangan maupun Menpan-RB agar mengevaluasi jumlah besaran tunjangan kinerja antar PNS di antar lembaga. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: