Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1 Segera Diterapkan?

Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1 Segera Diterapkan?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto : DISWAY.ID--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Rencana pemerintah untuk penghapusan nol pada mata uang rupiah atau redenominasi sudah digulirkan sejak tahun 2020 lalu.

Atau tepatnya sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK 01/20020.

Di antara poin dalam ketentuan tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan RI Tahun 2020 hingga 2024 tersebut.

Pemerintah pusat akan menghapus satu beberapa nol di belakang rupiah sehingga menjadi lebih sederhana.

BACA JUGA:Buruan! Ada Subsidi Rp7 Juta untuk Motor Listrik, Syaratnya Cukup Ini

Misalnya, nilai mata uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 atau 1 rupiah.

Namun, meski Rancangan Undang-Undang Redenominasi sudah di tangan dewan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), tapi pembahasan mengenai undang-undang itu belum ada realisasi.

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison, kebijakan realisasi atau keputusan final soal penghapusan nol di belakang rupiah adalah wewenang penuh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Sehingga, kata Marlison, Bank Indonesia hanya bersifat mengikuti arah kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:Perhatian Warga Sumsel dan Bali! TV Analog Mati 31 Maret 2023

Kementerian Keuangan berpendapat, ada beberapa manfaat dari redenominasi dimaksudkan.

Di antaranya untuk meminimalisir kesalahan pada manusianya (human eror), untuk mempersingkat waktu transaksi hingga dinilai lebih sederhana saat mencantumkan harga atau nilai dari suatu barang.

Di samping itu, penghapusan nol juga ditujukkan agar memudahkan saat pembuatan pelaporan secara akuntansi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: