Sah! Mulai 1 April 2023 PNS Meninggal Dunia Terima Rp8 Juta

Sah! Mulai 1 April 2023 PNS Meninggal Dunia Terima Rp8 Juta

Ilustrasi PNS. Foto : NET--

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Keluarnya aturan baru tersebut disambut baik PNS di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Wow, Tenaga Honorer Berusia 56 Tahun Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?

“Alhamdulillah, kalau ada santunan kematian sebesar itu,” kata salah satu PNS, tak ingin namanya disebutkan.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya program sementara, atau hanya jelang Pemilu 2024 saja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: