Waduh, Sarjana Akuntansi Bangun Pabrik Narkotika Jenis Sinte di Bekasi
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Meringkus Sarjana Akuntansi Bangun Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Sinte). FOTO:ILUSTRASI--
Alcohol 96%, timbangan elektrik, plasitik klip serta bebrapa alat untuk memproduksi tembakau jenis sintetis tersebut.
Atas perbuatanya MR dijerat Pasal 113 Ayat 2 Subsider, Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Waduh, Limbah Medis Bertuliskan HIV, Dibuang Sembarangan
BACA JUGA:Ledakan Bom di Pakistan Menewaskan 4 Orang
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Hengki.
Tersangka lainnya yang merupakan teman-teman tersangka masih terus diburu oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: