Waduh, Sarjana Akuntansi Bangun Pabrik Narkotika Jenis Sinte di Bekasi

Waduh, Sarjana Akuntansi Bangun Pabrik Narkotika Jenis Sinte di Bekasi

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Meringkus Sarjana Akuntansi Bangun Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Sinte). FOTO:ILUSTRASI--

Alcohol 96%, timbangan elektrik, plasitik klip serta bebrapa alat untuk memproduksi tembakau jenis sintetis tersebut.

Atas perbuatanya MR dijerat Pasal 113 Ayat 2 Subsider, Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

BACA JUGA:Waduh, Limbah Medis Bertuliskan HIV, Dibuang Sembarangan

BACA JUGA:Ledakan Bom di Pakistan Menewaskan 4 Orang

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Hengki.

Tersangka lainnya yang merupakan teman-teman tersangka masih terus diburu oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: