Mahkamah Agung Kembalikan Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin Jadi 6 Tahun

Mahkamah Agung Kembalikan Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin Jadi 6 Tahun

Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun. Foto : DOK--

BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel

Dodi menyusul ayahnya, Alex Noerdin yang juga terjerat kasus korupsi.

Alex Noerdin dihukum 9 tahun penjara di kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: