Kemenag, Baznas, dan LAZ Sepakati Kolaborasi Pengelolaan Zakat

Kemenag, Baznas, dan LAZ Sepakati Kolaborasi Pengelolaan Zakat

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati komitmen kolaborasi pengelolaan zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Foto : DOK/KEMENAG--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati komitmen kolaborasi pengelolaan zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Komitmen tersebut dikukuhkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk 'Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat', di Jakarta.

Hadir menandatangani komitmen bersama ini Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, perwakilan Baznas Pusat dan Daerah, serta perwakilan LAZ.

Turut hadir juga untuk menyaksikan penandatanganan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

BACA JUGA:Kemenag Beri Penghargaan Kepada Lembaga Pengelola Zakat, Ini Daftarnya

"Pernyataan komitmen yang kita tandatangani ini meliputi kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam Kemenag," jelas Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menyampaikan, terdapat dua maksud penandatanganan komitmen tersebut.

Pertama, sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Bimas Islam.

Kedua, terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat.

BACA JUGA:Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Ini Daftarnya

Kegiatan Rakornas Zakat 2023 diikuti 300 peserta. Adapun pernyataan komitmen kolaborasi pengelaan zakat meliputi lima poin.

Pertama, penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.

Kedua, koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam.

 Ketiga, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: