Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lembak melakukan sosialisasi stop pembakaran lahan di Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Memasuki musim kemarau jajaran Polres Muara Enim, melakukan imbauan cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya.

Sebab, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Mengingat wilayah Kabupaten Muara Enim masih banyak terdapat lahan gambut dan kawasan hutan.

Guna Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Muara Enim dan Polsek lakukan sosialisai dan pemasangan spanduk himbauan ditempat rawan karhutla.

“Terjadinya kebakaran hutan dan lahan terjadi disaat itensitas hujan yang rendah dan hampir 50% lahan diwilayah Kabupaten Muara Enim masih ditumbuhi semak belukar serta sebagian wilayah struktur tanah gambut sehingga mudah terbakar disaat musim kemarau,” Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Minggu 12 Februari 2023.

BACA JUGA: Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Dibakar, Warga Cek Dam Muara Enim Ditetapkan Tersangka

Polres Muara Enim dan bersama Polsek, kata dia, melakukan pemasangan spanduk dan banner Karhutla di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain pemasangan spanduk dan banner pihaknya juga melakukan sosialisai serta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kades, Babinsa, Manggala Agni, BPBD dan masyarakat peduli api yang telah di bentuk di desa.

“Dalam penanganan karhutla dilakukan patroli karhutla rutin diwilayah-wilayah rawan karhutla. Baik Kepolisian, Pemkab, Kades, Camat, Babinsa, Manggala Agni, BPBD dan masyarakat peduli api bersama-sama melakukan patroli karhutla dan juga melakukan sosialiasi pencegahan karhutla,” ujarnya. 

Dirinya menegaskan, bagi masyarakat terbukti kedapatan melakukan pembakaran lahan. Maka akan diproses secara hukum dan dikenakan Pasal 78 Ayat 3 tentang pembakaran lahan dengan hukuman ancaman pidana penjara 14 tahun dan denda Rp5 miliar.

BACA JUGA: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan, Begini Kata Kapolsek

“Untuk itu kami mengimbau stop membakar hutan, kebun, dan lahan,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: