Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan Menggiurkan, Simak Informasinya

Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan Menggiurkan, Simak Informasinya

Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID – Ternyata Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel sangat menggiurkan.

PNS merupakan profesi yang didambakan semua orang, karena setiap adanya rekrutmen PNS pendaftarnya sangat banyak semua formasi terisi full.

Sumber Daya Alam (SDA) baik batubara, migas dan sebagainya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan hal inilah yang dikenal banyak orang tentang Prov sumsel

Provinsi sumatera selatan terdiri dari 13 kabupaten dan 4 kota yang masing-masing dipimpin Bupati dan Walikota. 

BACA JUGA:Wow! Tenaga Honorer Usia 19 Tahun Bisa Diangkat Menjadi PNS, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Buka Student Fest 2023, Ini Harapan Gubernur Sumsel Herman Deru, Simak!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. 

PNS di Sumatera Selatan besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP tersebut.

Aturan tersebut tertuang bahwa Gaji PNS dibagi dalam empat golongan. 

Dalam UU ASN No 5 tahun 2014 PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja selain dari gaji pokok. 

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Yakini Masjid Baiturrahmah II Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat dan Pengguna Jalan

BACA JUGA:Hanyut 11 Hari di Sungai Enim, Warga Semende Muara Enim Ini Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Sebagai informasi, jika PNS awal masuk menggunakan ijazah SMA, maka awal gaji di posisi golongan 2a.  

Jika PNS menggunakan Ijazah S1 golongan 3a dan  ijazah S2 golongan 3b. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: