Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Sebut Penting Bagi Pemprov untuk Pengembangan Daerah

Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Sebut Penting Bagi Pemprov untuk Pengembangan Daerah

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menerima kunjungan kerja Kanwil BPN Sumsel. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Polda Sumsel Ajak Anggotanya Hijrah, Begini Pesan AKBP Andi Supriadi

Ia menyebutkan, ada 12 kabupaten dan kota di Sumsel yang akan diinventarisasi terkait tanah ulayat ini.

Daerah tersebut antara lain, Kabupaten OKI, Muara Enim, Lahat, Musirawas, Muratara, Muba, Banyuasin, Empat Lawang, PALI, Oku Selatan, Kota Pagaralam, dan Lubuklinggau.

"Kita akan menurunkan tim survei ke desa-desa yang diprediksi ada tanah ulayat. Survei akan dilakukan selama 20 hari," ulasnya.

Untuk diketahui, inventarisasi serta identifikasi tanah ulayat ini merupakan langkah Kementerian ATR/BPN guna mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:Ajak Para Muslimat NU OKU Selatan Produktif Wujudkan Kemandirian Pangan, Gubernur Sumsel Sampaikan Ini

Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh guna mengurangi konflik agrarian.

Selain itu juga menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat itu sendiri.

Langkah yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019.

Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: