Waduh! 85% Rumah Potong Hewan dan Unggas Tak Memiliki Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag). Foto : DOK/NET--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengakui bahwa saat ini ada 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia tak memiliki sertifikasi halal.
Padahal, Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal harus ada bagi setiap rumah potong hewan dan unggas.
Untuk itu, BPJPH Kemenag menyusun Pedoman Penyembelihan Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan.
Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH, M. Sidik Sisdiyanto, sebagaimana dalam laman kemenag.go.id mengatakan, penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U).
BACA JUGA:Ahmad Usmarwi Kaffah Batal Dilantik Jadi Wakil Bupati Muara Enim Usai Salat Jumat Hari Ini?
BACA JUGA:NIK Gagal Ditemukan Saat Daftar CPNS dan PPPK, Lakukan Langkah ini
BACA JUGA:CJH Lunas Tahun 2020 dan 2022 Berangkat Haji Tahun 2023
Ini perlu dilakukan, mengingat berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, lanjut Sidik, terdapat 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dia berharap, tersusunnya pedoman Penyembelihan Halal Di Rumah Pemotongan Hewan ini akan berdampak pada proses percepatan sertifikasi halal.
"Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal," tandasnya.
BACA JUGA:Herman Deru Akui Ponpes Punya Peran Penting Cetak SDM Berkualitas, Begini Kata Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Bingung Dimana Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan? Cek di Sini Infonya
Kegiatan ini diikuti oleh ASN BPJPH. Hadir juga, utusan Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, BSN; Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN; Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian; Dinas Pertanian Propinsi Banten; Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Cibinong; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Tapos; dan Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Diberitakan enimekspres.co.id sebelumnya, setiap pelaku usaha harus mengajukan sertifikasi halal. Persyaratan dibutuhkan, Pertama, kamu harus membuat surat permohonan, mengisi formulir, dan melampirkan aspek legal berupa Nomor Induk Berusaha.
Dokumen lain berupa Kartu Tanda Penduduk, Keputusan Penyelia Halal, daftar riwat hidup, serta melampirkan sertifikat pelatihan atau kompetensi.
Berikutnya, siapkan daftar produk dan bahan, jelaskan alur proses produksi.
BACA JUGA:Harga Sawit di Sumatera Selatan Turun Lagi, Petani Bilang Begini
BACA JUGA:Jadi Ajang Pemanasan Pra SNBT, Ini yang di katakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI
Setelah itu siapkan juga dokumen sistem jaminan halal atau sistem jaminan produk halal (SJPH). Dan bagi yang memperpanjang, harus melampirkan salinan sertifikat halal.
Sebelumnya, bagi kamu pelaku usaha, produk olahan makanan dan minuman yang belum mengurus atau mengajukan sertifikasi halal dari Kementerian Agama, agar segera mengurus dan mengajukan.
Kenapa? Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal untuk produk hasil buatannya.
BACA JUGA:Bingung Dimana Pintu Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan? Cek di Sini Infonya
BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Percepat Distribusi Pangan, di Sini Pintu Tolnya!
Untuk memiliki/mencantumkan label halal pada produk olahan tentu harus adanya sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk itu bisa dinyatakan halal.
Dalam menerbitkan pengurusan sertifikat, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pembiayaan sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha.
Sedangkan dalam hal pelaku usaha mikro dan kecil dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga.
Dalam aturan itu juga dijelaskan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
BACA JUGA:Wow, Camat Sungai Rotan Libatkan Pemuda Berperan Membangun Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: