Dana Bansos BPNT Rp2400000 Bisa Didapatkan Pemilik BPJS KIS, Simak Caranya

Dana Bansos BPNT Rp2400000 Bisa Didapatkan Pemilik BPJS KIS, Simak Caranya

Bansos . Foto : DOK/PALPRES.COM--

BACA JUGA:Catatan Sejarah Muara Enim: Dalam Kurun 5 Tahun, 5 Kali Ganti Kepala Daerah

BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri bisa menentukan kelas rawat inapnya sendiri tergantung dengan besaran upah dan penghasilan yang diterima.

Sedangkan BPJS yang dibayaran pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI, hanya bisa mendapatkan perawatan kelas 3. 

Yang iurannya hanya Rp42.000,-perbulan yang dibayar oleh pemerintah jika sakit.

Kemudian simak sampai selesai caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI bisa mendapatkan dana bansos BPNT Rp2.400.000

BACA JUGA:Tanaman Cabai Diserang Penyakit Antraknosa, Petani Harapan Hal Ini

BACA JUGA:Team Patroli Presisi Sat Samapta Polres Muara Enim Polda Sumsel Gelar Patroli Malam Hari, Ini Tujuannya

Sebenarnya caranya mudah, dikarenakan pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar di dalam DTKS.

Yang perlu dilakukan hanya mendaftarkan diri saja ke BPJS Kesehatan, atau puskesmas yang ada di tempat tinggal.

Akan tetapi apabila belum masuk didalam DTKS, peserta bisa mendaftar secara online dan offline.

Pertama secara online, dengan cara mendaftar melalui aplikasi usul –sanggah.

BACA JUGA:Bikin Takjub! Dalam Melestarikan Budaya Nusantara, Ini Yang Dilakukan Jajaran Polres PALI

BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet

Caranya Klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu, klik tombol tambah usulan.

Setelah itu silahkan isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: