Pemilik Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Pemilik Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Gudang penimbunan BBM di Lubuklinggau Sumsel terbakar. Foto : DOK/SUMEKS.DNN--

LUBUKLINGGAU, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemilik gudang BBM yang terbakar di Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik Polres Lubuklinggau menetapkan Hermansyah alias Herman yang diketahui sebagai pemilik gudang tersebut.

Kini tersangka Herman telah diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau.

"Ya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kapolres Lubukliggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, dilansir dari bacakoran.sumateraekspres.co, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM di Lubuklinggau Sumsel Terbakar, Ada Korban Jiwa?

BACA JUGA:Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!

Kasat menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan barang bukti (BB).

Kemudian dilakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Robi menjelaskan, tersangka Herman disangkakan melanggar Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).

Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Misteri Truk Pengangkut BBM Ilegal Terguling Mulai Temui Titik Terang, Kemana Sang Sopir?

BACA JUGA:Segera Berlaku Tahun 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp50 miliar,” ujarnya.

Diketahui gudang tempat penimbunan BBM solar dan pertalite, yang berada di belakang rumah tersangka Hermansyah terbakar, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 08.40 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: