5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

5 jam lakukan penggeledahan di Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel sita 20 dokumen. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Optimis Tol Melewati Lubuklinggau, Begini Kata Walikota

Kasipenkum Kejati Sumsel, M Radyan, S.H., M.H, menjelaskan jika kasus dugaan korupsi akuisisi saham oleh salah satu BUMN Pertambangan yang ada di Sumsel ini masih terus berjalan.

"Sudah ada beberapa saksi terkait yang diperiksa, dan hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah lakukan penggeledahan di dua perusahaan, yakni PT Bukit Asam (PTBA) dan PT SBS," jelas Radyan, Rabu 11 Januari 2023.

Kemudian hasil dari penggeledahan, Tim Penyidik mendapatkan dan mengambil sejumlah dokumen-dokumen terkait akuisisi saham tersebut.

"Ada sekitar satu koper, selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan dan yang tidak berkaitan akan dikembalikan," beber dia.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Carikan Solusi Terkait Pertambangan Tanpa Izin Batu Bara, Hasilnya?

BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Begini Pengakuan Pelaku

Radyan mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, seperti dari Tim Akuisisi Saham, yakni Zulfikar (Z), Deby (DB), dan Syaiful Islam (SI).

"Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 tim penyidik juga memeriksa dia saksi yang merupakan mantan Dirut BUMN pertambangan, yakni ADP dan ML," sebutnya.

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi ini dilakukan di Gedung Kejati Sumsel.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bukit Asam, Apollonius Andwie ketika dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, belum merespons terkait Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di PTBA dan PT SBS ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: