Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya

Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya

Pelaku pemilik penampungan minyak ilegal ditangkap Polres Muba Polda Sumsel. Foto : DOK/SMSI MUBA--

"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi," beber dia. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang Migas, serta Pasal 40 angka 7 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah," pungkas Kasat Reskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi muba