Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya
Pelaku pemilik penampungan minyak ilegal ditangkap Polres Muba Polda Sumsel. Foto : DOK/SMSI MUBA--
"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi," beber dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang Migas, serta Pasal 40 angka 7 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah," pungkas Kasat Reskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi muba