Polisi Gerebek Pencuri Pipa Pertamina, Pelaku Lari Kocar-kacir, 2 Ditangkap

Polisi Gerebek Pencuri Pipa Pertamina, Pelaku Lari Kocar-kacir, 2 Ditangkap

Polisi tangkap dua pencuri pipa Pertamina di Prabumulih Sumatera Selatan. Foto : PRABUMULIHPOS.CO.ID--

PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 11 pencuri pipa milik PT Pertamina di Jalur Suction, Jalan Nigata, Dusun I Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih Sumatera Selatan lari kocar-kacir saat digerebek polisi.

Dari hasil penggerebekan, 2 pelaku ditangkap, yaitu Juli Usri (33) warga Jalan Sindang, Kelurahan Tanjung Raman.

Dan Supriyanto (45) warga Dusun II, Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Haryoni Amin, membenarkan telah menggerebek aksi pencurian pipa Pertamina tersebut.

BACA JUGA:Pilu, Siswi di Muara Enim Sumatera Selatan Ini Digilir 3 Pelaku Selama 2 hari

BACA JUGA:Tinggal 2 Hari Lagi, Dapatkan Uang Gratis Rp50.000 Hanya Lewat Hp, Caranya Cek di Sini

"Kemarin kita mendapat laporan dari Security adanya pencurin pipa milik Pertamina, dan kita langsung melakukan penggerebekan," jelas Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin, pada Jumat 30 Desember 2022.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pipa curian yang belum sempat dibawa oleh para pelaku sepanjang 500 meter.

"Lebih kurang 500 meter pipa sudah diambil oleh pelaku dengan cara menggali pipa besi yang tertanam dan dipotong," beber Kanit Reskrim.

Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Copot Kapolsek Gunung Megang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya

"Kesebelas pelaku yang lari sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prabumulih.co.id