Waduh! 5 Tahun Beroperasi, Perusahaan Farm Broiler Ini Diduga Tak Kantongi Izin Penggunaan Jalan
Ilustrasi. Foto : alatternakayam.com--
PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Perusahaan farm broiler (kandang ayam) PT Malindo diduga tak mengantongi izin penggunaan jalan, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi 5 tahun sejak tahun 2018 lalu.
Perusahaan farm broiler tersebut terletak di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Bukan hanya itu, perusahaan berskala nasional yang mampu memproduksi sekitar 900 ton ayam dari 3 farm broiler yang ada di Kelurahan Karang Jaya) tersebut, juga disinyalir belum pernah menjalankan CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) terhadap sekitar wilayah operasionalnya.
“Kalau untuk itu (CSR) belum ada, tapi kalau untuk setiap kegiatan di kelurahan ketika kita usulkan selalu dibantu, seperti minta bantuan pupuk untuk salah satu KWT di sini,” jelas Lurah Karang Jaya, Jekky Fernando, seperti rilis SMSI Prabumulih yang diterima enimekspres.co.id, Rabu 28 Desember 2022.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Resmi Beroperasi, Cek di Sini Rencana Tarifnya, Mahal?
BACA JUGA:Mawardi Yahya Ajak Kepala Desa Jadi Pelopor Masifkan GSMP di Sumatera Selatan
Namun, ia juga tidak menampik saat disinggung terkait izin penggunaan jalan PT Malindo tersebut.
“Sejauh ini, selama saya duduk menjabat di Lurah Karang Jaya ini belum ada, tetapi tidak tahu sebelum saya, itu pun juga belum pernah saya melihatnya (proses berkas pengajuan izin),” lanjut dia.
Di sisi lain, dirinya sangat menyayangkan jika ternyata memang itu benar.
Sebab permasalahan program CSR dan izin penggunaan jalan yang dia sebutkan itu memang sudah diatur, dan harus dipenuhi.
BACA JUGA:Libur Tahun Baru Tiba, Yuk Berwisata ke Danau Ini, Airnya Berwarna Merah Loh!
BACA JUGA:Hadiri Rakerda Partai Hanura, Ini Pesan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
“Nanti coba kita panggil dan meminta klarifikasi dari mereka,” ungkapnya seraya menambahkan juga akan mengecek ke lokasi perusahaan menyusul tempat pengolahan limbah ayam dan pemusnahan bangkai ayam.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan perusahaan PT Malindo yang memproduksi dan melayani permintaan ayam antar Kabupaten/Kota ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi prabumulih