Tilang Manual Diganti Teguran dan Edukasi
Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengeluarkan instruksi larangan anggota Polri melakukan tilang manual di jalan.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diarahkan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Terkait instruksi Kapolri mengedepankan tilang elektronik maupun teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Namun sistem tilang elektronik atau ELTE yang telah diterapkan di dalam Kota Muara Enim. tepatnya depan RSUD dr. HM Rabain Muara Enim masih belum maksimal.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Tambah 7 Titik Kamera ETLE, Ini Lokasinya
“Perintah Kaporli dilarang melakukan tindakan manual. Di Muara Enim Electronic Trafiic Law Enforcement (ELTE) belum terlaksana secara maksimal,” kata Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi, Senin 24 Oktober 2022.
Meski demikan, pihaknya menunggu instruksi pimpinan terkait peningkatan pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Sembari menunggu instruksi, tilang manual secara langsung akan diganti dengan teguran maupun edukasi dan sosialisasi.
Diharapkan masyarakat yang melanggar tidak akan mengulanginya lagi.
BACA JUGA: Dorong Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Muara Enim Sosialisasikan Penerapan ETLE
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti, kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Suwandi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: