Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ini Daftarnya

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ini Daftarnya

Libur nasional tahun 2023. Foto : ILUSTRASI/NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan. Total libur nasional pada 2023 ditentukan sebanyak 16 hari. Selain itu, cuti bersama pada 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional dan cuti bersama berjumlah 24 hari,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

BACA JUGA: Syarat Seleksi Akmil Diubah, Cek di Sini

Rakor itu dihadiri  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, penetapan libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:

  • 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni : Hari Raya Waisak
  • 26 Desember : Hari Raya Natal

Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com