Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu-sabu, Sita Barang Bukti Senilai Rp30 Juta
Barang bukti sabu-sabu ditunjukkan Kapolsek SU II Palembang yang berhasil diamankan dari tiga orang bandar. Foto : DENY/SUMEKS.CO/DNN--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tiga orang bandar sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Mereka yakni Rozali alias Jali (31), M Idham Malik (35) dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30).
Ketiganya warga Jalan KH Azhari, Kecamatan SU II Palembang, Sumsel.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto dampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian, mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti lima paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 55,32 gram atau senilai Rp30 juta.
BACA JUGA: 3 Pengedar 10 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
“Ketiga tersangka ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba,” kata Kompol Handryanto di Mapolsek SU II Palembang, saat merilis kasusnya, Senin 10 Oktober 2022.
Handryanto menjelaskan pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
“Sudah dua tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum kita. Sabu-sabu yang kita amankan itu jika dijual bernilai Rp30 juta,” ujar Kompol Handryanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah dompet kecil warna merah ungu yang berisikan bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap, satu timbangan digital, dan satu bal plastik klip bening.
BACA JUGA: Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati
Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu, Jali, salah satu tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua tahun.
“Barang haram tersebut kalau dijual total uangnya senilai Rp30 juta,” tuturnya. (sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co