Bobol Rumah, Pria Ini Diringkus Polisi
Tersangka bobo rumah saat diinterogasi polisi di Mapolrestabes Palembang. Foto : DENY/SUMEKS.CO/DNN--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka pencurian.
Kasus pencurian itu terjadi di rumah milik Eko Irawan (32) warga Lr Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, pada Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 03.30 WIB lalu.
Tersangkanya Andika Pranata alias Dika (38) warga Jalan Kopral Urip, Lr Banyu Biru IV, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel.
Tersangka Dika diamankan di rumahnya, pada Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: 2 Tersangka Bobol ATM Pakai Tusuk Gigi Belajar dari Youtube
Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di rumah, lalu terbangun sekitar pukul 03.30 WIB melihat pintu jendela ruang tamu sudah terbuka.
Korban melihat kedua handphone ponsel merek Xiaomi Note 4X dan Xiaomi Note 5A sudah hilang.
Atas kejadian ini korban langsung melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian.
BACA JUGA: Oknum Polisi Polres Empat Lawang Jadi Otak Pembobolan Mesin ATM BRI di Lubuklinggau
“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil dijemput anggota kita di kediamannya,” kata Tri Wahyudi, Jumat 30 September 2022.
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Handphone.
“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurang paling lama lima tahun penjara,” ujar Tri Wahyudi.
Sementara, pelaku Dika mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co