Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Sejoli Ini Dicokok Polisi

Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Sejoli Ini Dicokok Polisi

Dua sejoli ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menjual anak di bawah umur ke lelaki hidup belang. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus sejoli yang menjual atau memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Keduanya M Yusuf (21) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel.

Kemudian IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel.

Tersangka M Yusuf diamankan di kawasan Seberang 2 Ulu, sedangkan tersangka Amoy dicokok di Hotel Oyo, pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Akan Dicerai, Pria di Gelumbang Ini Siram Air Keras ke Istrinya

Korban berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar, awalnya diajak kedua tersangka ke salah satu penginapan Oyo di Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, pada Minggu 18 September 2022 sore.

Kedua tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui akun MiChat dengan tarif Rp300 ribu untuk satu kali kencan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA sudah mengamankan dua tersangka.

“Ya, anggota kita berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun Michat,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA: Warga Gelumbang Heboh, Ditemukan Bayi Laki-laki Bersama Sepucuk Surat Wasiat

Tri Wahyudi mengatakan tersangka diamankan karena keduanya telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual atau memperdagangkan korban melalui aplikasi MiChat.

“Korban dipasang tarif harga sekali main Rp300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” beber Tri Wahyudi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone milik tersangka yang berisi komunikasi antara tersangka dan pria hidung belakang.

“Diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang beriskan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA,” tukasnya. (sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co