Syarat Seleksi Akmil Diubah, Cek di Sini
Syarat seleksi Akmil direvisi. Foto : NET--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kabar baik bagi alumni SMA sederajat yang ingin mengikuti seleksi calon taruna/taruni Akademi Militer (Akmil) TNI.
Pasalnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang syarat penerimaan anggota TNI.
Ada beberapa hal yang direvisi dalam aturan tersebut, di antaranya soal syarat tinggi badan dan syarat usia minimal.
Seperti syarat tinggi minimal untuk menjadi taruna putra diubah dari 163 cm menjadi 160 cm. Sedangkan untuk calon taruna putri diubah dari 157 cm menjadi 155 cm.
BACA JUGA: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Identitas Hacker Bjorka Dibongkar Polisi dan BIN
Dalam aturan terbaru, batas usia minimal juga diturunkan sedikit dari 18 tahun menjadi 17 tahun 8 bulan.
Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan pembaruan beberapa syarat menjadi taruna TNI itu bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi remaja Indonesia saat ini.
“Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima, pada Selasa 27 September 2022.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) itu juga mengucapkan selamat kepada calon taruna Akmil 2022.
BACA JUGA: Rencana untuk Daftar Haji, Uang di Celengan Rp50 Juta Rusak Dimakan Rayap
“Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo, mengatakan proses penerimaan calon taruna dan taruni Akmil telah dimulai sejak awal 2022.
Sebanyak 22.553 orang telah mendaftar sebagai bakal calon anggota TNI.
“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan soal peraturan penerimaan,” ujar Kusworo. (sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co