3 Pengedar 10 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

3 Pengedar 10 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi vonis pengedar sabu. Foto : DOK--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Nekat edarkan narkotika jenis sabu seberat 10 kg, tiga terdakwa sindikat pengedar sabu jaringan lintas provinsi asal Aceh divonis penjara seumur hidup.

Tiga terdakwa tersebut bernama M Jafar Abdullah, Hafed Hasan, dan Juliadi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 22 September 2022.

Majelis hakim diketuai Dr. Fahrein, S.H., M.H menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2)  Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” tegas hakim ketua membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Bandar Sabu 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Banding Hukuman Mati

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Dede M Yasin, dengan berbagai pertimbangan hukum dan perbuatan terdakwa yang merusak generasi bangsa akibat peredaran sabu.

Dalam pertimbangan memberatkan hukuman penjara seumur, majelis hakim mengatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas vonis itu, terdakwa yang dihadirkan dari balik layar monitor sidang didamping penasihat hukum Abdulrahman Ratibi, S.H dari Posbakum Palembang, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari menentukan sikap terima atau banding.

BACA JUGA: Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum

“Kita nyatakan pikir-pikir karena akan berkoodinasi dahulu dengan terdakwa, apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan pidana penjara seumur hidup tersebut,” kata Abdulrahman Ratibi diwawancarai usai sidang.

Sekilas diceritakan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap sekira April 2022 lalu saat membawa 10 kg sabu dari Aceh tujuan Jakarta.

Sabu itu dikemas dalam sebuah lemari es dengan mobil truk atas perintah seseorang bernama Juliadi (DPO) dengan upah Rp10 juta.

Saat melintas di Jalan Raya Palembang-Jambi, Desa Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel petugas kepolisian Polda Sumsel memberhentikan mobil truk yang terdakwa kendarai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co