Mantan Oknum Polisi Bakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
Sidang vonis terhadap terdakwa Andriansyah mantan oknum polisi yang membakar pacarnya. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terdakwa Andriansyah, mantan oknum polisi yang melakukan pembakaran terhadap pacarnya, Nengsih Marlina dengan cara disiram bensin berujung korban meninggal dunia, divonis dengan pidana penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa 13 September 2022.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, dilakukan penjagaan ketat oleh pihak Kepolisian Polres Muara Enim.
Persidangan sendiri dipimpin Shelli Noveriyanti, S.H sebagai Ketua Majelis Hakim dan Sera Ricky Swanri, S.H, serta Titis Ayu Wulandari, S.H.
BACA JUGA: Perkara Bakar Pacar, Oknum Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar. Di mana telah mengetahui keberadaan korban dengan membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada,” ujar Ketua majelis hakim, Shelli Noveriyanti.
Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
“Untuk itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam persidangan yang dilakukan secara daring tersebut, terdakwa Andriansyah yang menjalani sidang di Lapas Muara Enim langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim.
BACA JUGA: Oknum Polisi Bakar Pacar Terancam Dipecat
Sementara JPU Kejari Muara Enim, Sriyani pikir-pikir terhadap putusan 20 tahun penjara.
Usai persidangan, keluarga korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku belum cukup puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Andriansyah.
“Saya pribadi belum cukup puas karena itu lebih rendah dari tuntutan,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: