Berkedok Bisnis Kuliner, Gadis Cantik Ini Tilap Uang Setengah Miliar Lebih

Berkedok Bisnis Kuliner, Gadis Cantik Ini Tilap Uang Setengah Miliar Lebih

Sidang kasus penipuan yang menjerat Radah Gladis Meychindi. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Berkedok investasi bisnis kuliner, gadis cantik bernama Radah Gladis Meychindi (24) melakukan tindak pidana penipuan dengan nilai lebih dari setengah miliar.

Akibat ulahnya, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumsel ini terancam pidana penjara 3 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Eka Septi Winarni, S.H menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto, S.H., M.H, terdakwa yang sempat kabur ke Jakarta tersebut hanya bisa pasrah saat mendengarkan tuntutan pidana dari JPU Kejati Sumsel.

BACA JUGA: Siber Polda Sumsel Tangkap Sindikat Penipuan Online Beromzet Ratusan Juta

“Selain perbuatannya merugikan orang lain, hingga saat ini terdakwa juga belum mengembalikan kerugian sebesar Rp512 juta kepada 51 anggota member,” kata JPU membacakan pertimbangan tuntutan pidana.

Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Usai membacakan tuntutan pidana, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada Yuliana, S.H selaku penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tertulis.

Diwawancarai usai sidang, Yuliana mengatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan.

BACA JUGA: Diduga Korban Salah Tangkap, Pria Ini Dianiaya Oknum Polisi hingga Tak Sadarkan Diri

Pada intinya penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim dalam putusannya nanti keringanan hukuman.

“Untuk poin-poin pembelaan apa saja nanti akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya,” singkat Yuliana dari Posbakum PN Palembang ini.

Di dalam dakwaan singkat JPU, terdakwa ditangkap sekira bulan Mei 2022 lalu oleh kepolisian Polda Sumsel atas laporan korban dugaan penipuan berkedok investasi rumah makan pecel lele, salon, dan butik pakaian jadi.

Tak kurang dari 51 member menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA: 3 Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang

Korbannya diiming-imingi bakal mendapatkan 20 persen dari jumlah investasi yang disetorkan oleh masing-masing member, termasuk pengembalian modal selama dua pekan.

Tertarik dengan tawaran terdakwa, masing-masing member menyetorkan uang ke rekening milik terdakwa yang nilainya bervariasi.

Mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta, sehingga total yang mereka investasikan sebesar Rp512 juta.

Namun, lebih dari dua pekan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa sebelumnya tidak pernah diberikan.

BACA JUGA: Kasir Minimarket Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta untuk Kekasihnya Main Judi Online

Uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan bisnis, melainkan oleh terdakwa dipakai untuk keperluan pribadi. (sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co