Satresnarkoba Tangkap 45 Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Tangkap 45 Pengedar Narkoba

Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib menginterogasi pengedar narkoba yang diamankan, Kamis (18/8/2022). Foto : SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 38 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada kasus ini, Satresnarkoba Palembang mengamankan 45 tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.721,56 gram.

BACA JUGA: Diduga Jual Narkoba, Oknum Kapospol Ditangkap Satresnarkoba

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry, mengatakan ke-45 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar.

“Dari 45 tersangka ini, 10 hasil ungkap kasus jajaran polsek dan 35 tersangka tangkapan kita (Polrestabes),” kata Mokhamad Ngajib saat ungkap kasus narkotika di Mapolrestabes Palembang, Kamis (18/8/2022).

BACA JUGA: Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA: JPU Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba di Lubuklinggau

Sementara, salah satu tersangka, MK mengakui perbuatannya. Dirinya bersama tersangka AJ dan NL disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali Palembang.

“Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap,” aku tersangka. (dey/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co