Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan 2 ASN

Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan 2 ASN

Dua orang tersangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Telah melalui proses panjang tepatnya 29 hari pasca penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Akhirnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menetapkan dua tersangka perkembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020, Rabu (10/8/2022).

Penetapan status tersangka tersebut setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti surat.

Penyidik telah menemukan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan dua orang tersangka, yakni Lukman Hakim (LH).

BACA JUGA: Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp300 Juta

Diketahui Lukman Hakim saat itu selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, terhitung sejak 16 Desember 2014 dan berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 821.2/66/BKD-2/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bertanggung jawab sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Kemudian, Ones Novie Yendi (ONY) bersangkutan selaku Bendahara BOK Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Nomor: 027/I/2017 tanggal 2 Januari 2017.

Dan untuk tahun 2020 Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Nomor: 440/1145/KPTS/DINKES/2020 tentang Tim Pengelola Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Di mana kedua tersangka Lukman Hakim selaku Kepala UPTD Puskesmas bersama dengan Ones Novie Yendi selaku Bendahara BOK tahun 2020 dalam mengelola Dana BOK Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Tahun Anggaran 2020 didapati adanya biaya operasional dan pembayaran honor dari kegiatan fiktif.

BACA JUGA: Dugaan Tipikor, Kantor Dinas Kesehatan Muara Enim Digeledah Tim Pidsus Kejari

Kemudian,  belanja barang habis pakai alat kesehatan Covid-19 biaya fiktif, dan perjalanan dinas fiktif.

Akibat perbuatan tersangka tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, didapati kerugian keuangan Negara sebesar Rp442.026.927.50.

Penggunaan uang tersebut dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wobowo didampingi Kasi Intel, M Ridho, dan Kasi Pidsus, Arie Prasetyo, menerangkan dasar pelaksanaan kegaiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: