Perkara Bakar Pacar, Oknum Polisi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sidang oknum Polisi yang membakar kekasihnya hingga tewas dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum polisi Adriansyah yang bertugas di Polres Lahat yang melakukan pembakaran pacarnya di Kabupaten Muara Enim hingga tewas, akhirnya dituntut penjara seumur hidup di PN Muara Enim, Rabu (10/8/2022).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati S, S.H, Sera Ricky Swanri D, S.H, dan Titis Ayu Wulandari, S.H.
Dari tim JPU terdiri dari Alex Akbar, S.H., M.H, Sriyani, S.H, Arsitha Agustian, S.H., M.H, dan Nadia S, S.H. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa, Heru Pujo, S.H., M.H dan Andi Prasetya, S.H.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim, akhirnya memutuskan terdakwa telah melanggar pasal sebagaimana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair, yaitu Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP.
Dan terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Oknum Polisi Bakar Pacar Terancam Dipecat
“Rabu depan seperti biasa, akan sidang kembali dengan agenda pembelaan (pledoi),” ujar Majelis Hakim sambil menutup sidang secara virtual zoom.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H melalui Kasi Pidana Umum, M Alex Akbar, S.H., M.H pada sidang lanjutan terhadap oknum polisi pembakar pacar di Kabupaten Muara Enim akhirnya dituntut penjara seumur hidup.
Adapun dalam tuntutan yang diberikan kepada terdakwa tersebut di mana terdakwa telah melanggar pasal sebagaimana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair, yaitu Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP.
“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, di mana terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup,” jelasnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Bakar Pacar Karena Cemburu, Kapolda Sumsel Geram
Lebih jauh, Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Nengsih Marlina (Alm).
Kemudian, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban lalu terdakwa mendatangi korban di rumah kontrakan temannya dengan sengaja membawa 1 botol plastik aqua berisikan bensin sekitar 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan.
Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah karena tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: