Kasus Senjata Api Ilegal Libatkan Oknum Polisi, Begini Penjelasan Kapolres

Kasus Senjata Api Ilegal Libatkan Oknum Polisi, Begini Penjelasan Kapolres

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memberikan penjelasan terkait kasus senjata api ilegal, Rabu (10/8/2022). Foto : KHALID/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang disidik petugas Polres Lubuklinggau menyasar ke salah satu oknum anggota polisi, yakni berinisial A.

Pasalnya, oknum polisi inisial A ini, diduga yang menjual senjata serbu ke tersangka Agus Witono, yang sebelumnya ditangkap.

“Ya memang ada oknum anggota. Sekarang sedang diperiksa, baik kode etik maupun pidananya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Rabu (10/8/2022).

BACA JUGA: Shinzo Abe, Mantan Perdana Menteri Jepang Meninggal Dunia Setelah Ditembak Senjata Rakitan

Kapolres menjelaskan, oknum itu adalah pemilik senjata serbu untuk berburu, kemudian dijual kepada Agus Witono.

Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Perbakin Musi Rawas berkaitan dengan persoalan ini, karena sudah dua kasus anggotanya terlibat senja api ilegal.

“Kan dari dua kasus, ada tiga tersangka merupakan anggota Perbakin Musi Rawas,” katanya.

BACA JUGA: Miris! 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Oknum Aparat Penegak Hukum

Seperti diketahui, Polres Lubuklinggau kembali mengungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen, yang dilakukan oleh oknum pengurus Perbakin Musi Rawas.

Polisi mengamakan tersangka Agus Witono (50) di rumahnya di Jalan Kamboja RT 04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.

BACA JUGA: Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Tangkap Bandar Sabu

Selain itu, disita pula total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.

Sebelumnya lagi, pada 29 Juli 2022, petugas Polres Lubuklinggau menangkap dua oknum anggota Perbakin, yang menjual senapan Serbu M-4 A1 Carbine ilegal secara online.

Anggota Perbakin tersebut adalah Laurenus Andri Triyanto (45) warga Kelurahan O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Laurenus juga merupakan salah satu atlet menembak Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA: Simpan 3 Senpi Ilegal dan 1.498 Butir Peluru, Oknum Anggota Perbakin Musi Rawas Diringkus Polisi

Polisi juga menangkap rekan Laurenus, yakni Chiayadi Fernando Kudus alias Adi (22), juga atlet menembak, warga Jalan Riau Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dari tersangka Laurenus Andri Triyanto diamankan senapan Serbu M-4 A1 Carbine warna hitam dan 51 butir peluru kaliber 7,62x51 MM.

Kemudian, dari tersangka Chiayadi Fernando Kudus alias Adi diamankan 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351, dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai. (lid/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co