Bandit Spesialis Pecah Kaca Keok di Tangan Tim Elang Muara

Bandit Spesialis Pecah Kaca Keok di Tangan Tim Elang Muara

Tersangka Benu saat diamankan Polsek Cambai, Kota Prabumulih. Foto : DIAN CAHYANI/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PRABUMULIH - Ibnu Hamzah alias Benu (50), yang dikenal sebagai bandit spesialis pecah kaca, diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai, Kota Prabumulih, Sumsel.

Pelaku beraksi pada Minggu (19/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di rumah Parman Antoni, warga Cambai.

Pelaku kemudian diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai Kota Prabumulih, saat berada di rumah anaknya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Jumat (5/8/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nendri, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Benu.

BACA JUGA: Pulang Berjualan, Rumah Penjual Bakso Dibobol Maling

“Pelaku Ibnu Hamzah alias Benu merupakan residivis spesialis pecah kaca, dia melakukan aksinya seorang diri dengan memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela kamar depan dan jendela ruang tengah,” katanya, Senin (8/8/2022).

Pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp3,5 juta yang terletak di dalam tas di dalam kamar depan.

Pelaku juga mengambil handphone merek Oppo A-15, 2 buah charger yang terletak di atas lemari es, serta mengambil 3 buah tas, dan 1 celana jeans.

Atas kejadian tersebut korban Parman mengalami kerugian berkisar Rp6,5 juta dan melapor ke Polsek Cambai.

BACA JUGA: Asyik Nongkrong di Tugu Pasar Baru Tanjung Enim, Pencuri Pagar Mess PTBA Dicokok Tim Laki Polsek Lawang Kidul

“Dari hasil penyelidikan laporan dari korban, identitas dan keberadaan pelaku kami ketahui, hingga akhirnya kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di kediaman anaknya dan langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya berupa handphone merek OPPO warna hitam dinamis dan charger handphone milik korban,” terangnya.

Hasil interogasi, didapat keterangan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Prabumulih dalam kasus perjudian dan pernah mendekam di Lapas Cipinang dalam perkara pencurian modus pecah kaca.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” jelas Aiptu Nendri.

Sementara di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. “Iya Pak, saya masuk ke rumahnya dan ambil barang-barang. Saya masuk dari jendela kamar dan ruang tengah,” akunya. (chy/sumeks.co/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co