Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah. Foto : ILUSTRASI/ISTIMEWA--
ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, membuat warga masyarakat resah. Karena khawatir sertifikat tanah yang dimiliki palsu.
Koordinator Substansi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, Ahmad Lutfi, menyebut sertifikat tanah yang asli dan palsu nyatanya sukar untuk dibedakan.
“Jadi secara kasat mata, baik itu sertifikat tanah yang asli dan palsu tidak bisa dipastikan begitu saja,” kata Ahmad Lutfi, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA: Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya
Guna memastikan apakah sertifikat yang dimiliki itu asli atau palsu, Lutfi menerangkan langkah pertama, yakni melakukan pengecekan langsung sertifikat tanah itu ke kantor ATR/BPN setempat.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 34 PP No 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Terkait waktu pengecekan, masyarakat tidak perlu khawatir akan menunggu lama. Sebab, umumnya pengecekan keaslian sertifikat hanya membutuhkan waktu satu hari saja.
BACA JUGA: Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya
“Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut nantinya akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu ataupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut,” ungkap Lutfi.
Mengenai biaya pengecekan langsung, Lutfi membeberkan masyarakat cukup mengeluarkan biaya administrasi biaya pengecekan di loket kantor BPN senilai Rp50 ribu.
BACA JUGA: Desa Bitis Ditetapkan Pilot Project Kampung Reforma Agraria
Sedangkan solusi lainnya, lanjut Lutfi, melalui sistem online serta yang terbaru melalui sistem penyuluhan pertanahan, validasi jemput bola atau Sultan Sijempol.
“Dalam sistem terbaru kita ini tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam hal memvalidasi sertifikat tanah atau mendaftarkan sertifikatnya pada kantor-kantor camat yang kita berikan layanannya,” beber Lutfi.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik agar mengecek kembali sertifikat apakah benar-benar telah terdaftar di kantor BPN. (fdl/sumeks.co/dnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co