Ibu Muda Miliki Sabu 1,8 Kg Diduga Jaringan Internasional

Ibu Muda Miliki Sabu 1,8 Kg Diduga Jaringan Internasional

Tina memberikan keterangan saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/2022). Foto : SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, LUBUKLINGGAU - Tertangkapnya Herlina alias Tina (33), membuka tabir baru kasus Narkoba di Sumsel. Ibu muda ini diduga adalah jaringan Narkoba internasional dari Malaysia.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menuturkan tersangka Tina mengaku sabu awalnya dipesan oleh kerabat Tina bernama Abu Bakar yang sedang menjalani hukuman di Brebes, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap, Bandar Sabu Ditembak Mati

“Sabu pesanan Abu Bakar, dari Malaysia itu kemudian dikirimkan melalaui jalur darat. Transit di Sekayu, Musi Banyuasin yang diterima keponakan Tina,” kata Harissandi, Selasa (3/8/2022).

Kemudian, sabu dikirim ke Lubuklinggau, diambil oleh Tina di Jalan Yos Sudarso depan eks Kompi. “Sabu itu selanjutnya dibawa ke rumah oleh Tina. Dikuburkan di halaman rumahnya, dan sebagian sudah dipecah-pecah untuk dijual,” ungkap Harissandi.

Seperti diketahui, Tina ditangkap di rumahnya, pada Selasa (2/8/2022) dari pengembangan penangkapan terhadap Andrew. Dari tersangka Andrew, polisi mengamankan 63 paket sabu. Andrew mengaku mendapatkan sabu dari SV. Ternyata SV yang merupakan pelajar SMA, mencuri sabu itu dari tantenya Tina.

BACA JUGA: Ibu Muda Kubur Sabu 1,8 Kg di Halaman Rumah, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Tina (33) warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT. 8, Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mempunyai suami yang saat ini mendekam di penjara.

Sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lubuklinggau. (linggaupos.co.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co