Ini Biaya Pembuatan SIM Baru dari A sampai C

Ini Biaya Pembuatan SIM Baru dari A sampai C

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto : OTOSIA/NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID, Apakah kamu salah satu yang mempertanyakan berapa biaya pembuatan SIM? Jika iya, simak artikel ini sampai selesai. Karena dalam artikel kali ini, penulis akan menginformasikan berapa besaran biaya pembuatan SIM terbaru dan terlengkap.

Surat Izin Mengemudi alias SIM, merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu persyaratan bagi pengendara mobil atau motor di jalan. SIM juga menandakan layak tidaknya kamu untuk berkendara.

BACA JUGA: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

Hal tersebut lantaran untuk mendapatkannya kamu perlu melakukan serangkaian tes yang berhubungan dengan kecakapan dan pengetahuan dalam berkendara. Buat kamu yang ingin membuat SIM baru, wajib banget mengetahui besaran biayanya, serta apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Biaya pembuatan SIM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu, simak biaya baru pembuatan SIM terlengkap di bawah ini:

Biaya Pembuatan SIM Baru Lengkap

- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Biasanya, biaya tambahan untuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan adalah Rp55.000. Lalu, untuk tes psikologi juga umumnya dikenakan biaya sekitar Rp50.000.

Syarat Pembuatan SIM untuk Kendaraan Pribadi

Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang harus dipenuhi:

·         Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D

·         Usia minimal 20 tahun buat SIM B khusus B1

·         Usia minimal 21 tahun buat SIM B khusus B2

·         KTP

·         Pengisian formulir permohonan

·         Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM)

·         Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter

·         Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi)

·         Lulus ujian teori

·         Lulus ujian praktik

·         Lulus ujian keterampilan lewat simulator

·         Syarat tambahan membuat SIM B1

·         Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan

·         Syarat tambahan membuat SIM B2

·         Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan

Langkah-langkah Pembuatan SIM

Bagi kamu yang baru mau memohon untuk membuat SIM, bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi SINAR dan melakukan verifikasi data

2. Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM.

3. Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM,

4. Selanjutnya, akan dilakkan ujian teori

5. Jika dinyatakan lulus uji teori, kamu bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih

6. Jika dinyatakan lulus ujian prakitk, SIM langsung bisa diambil. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id