DPR Ingatkan Pemerintah Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Elpiji 3 Kg

DPR Ingatkan Pemerintah Tertibkan Pemda yang Naikan Harga Gas Elpiji 3 Kg

Harga gas melon naik Agustus ini, DPR minta tertibkan Pemda yang naikan harga gas subsidi tidak sesuai aturan.--

ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan Pemerintah untuk menertibkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikkan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kemendagri diminta menertibkan Pemda terkait permasalahan tersebut, karena gas elpiji 3 kg menjadi kebutuhan dan sangat sensitif bagi masyarakat.

“Di Pusat kita menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, namun tanpa ada hujan ataupun angin, beberapa Pemda malah menaikan HET gas melon 3 kg tersebut. Ini kan tidak masuk akal,” kata Mulyanto, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA: Pertamina Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Pertalite

Karena penetapan HET gas elpiji 3 kg merupakan hal sangat sensitif, maka harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan. Terlebih lagi, menjelang tahun politik seperti saat ini.

Mulyanto berharap, Pemda untuk tidak membuat gaduh. Oleh karenanya, ia mendesak Kementerian ESDM dan Kemendagri untuk meninjau kembali kewenangan Penetapan HET di level Pemda.

Dengan kewenangan penetapan HET gas elpiji 3 kg di tingkat Pemda, pihaknya berharap Pemda bisa melakukan penataan, pengawasan, dan pembinaan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi.

BACA JUGA: Kabar Baik! Harga Minyak Goreng Terus Turun, Sekarang jadi Segini

Bukan malah mengambil sikap seperti saat ini, yang bertentangan dengan ketetapan Pemerintah Pusat. Anggota Fraksi PKS ini menilai, sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan HET gas elpiji 3 kg.

Selain karena di tingkat Pusat, besaran subsidi gas sudah ditentukan dan kondisi ekonomi masyarakat masih belum stabil. Masyarakat masih butuh bantuan agar bisa menggerakan aktivitas ekonominya pasca pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Soal BBM Subsidi, Sekda Muara Enim Minta Tidak Ada yang Ditutupi

Mulyanto memperkirakan, kenaikan HET gas elpiji 3 kg dapat memicu inflasi dan memberatkan UMK (usaha mikro dan kecil), serta menggerus daya beli masyarakat.

“Ini kan sama juga bohong, apa yang selama ini diupayakan Pemerintah Pusat, kalau Pemda-nya jalan sendiri dan menetapkan kenaikan HET seenaknya,” tegas Mulyanto.

Informasinya, beberapa Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota) membuat edaran terkait kenaikan HET gas elpiji 3 kg. Adapun kenaikan ini berlaku secara bertahap mulai Agustus hingga beberapa bulan berikutnya. (disway.id/dnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id