Surat Mendagri Dinilai Tak Relevan, Secara Hukum Dewan Muara Enim Tidak Bisa Lakukan Pemilihan Wakil Bupati

Surat Mendagri Dinilai Tak Relevan, Secara Hukum Dewan Muara Enim Tidak Bisa Lakukan Pemilihan Wakil Bupati

Praktisi Hukum Kabupaten Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : DOK PRIBADI FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA: Pemilu Serentak Dianggarkan dalam APBN

Kendati, Undang-undang memberikan peluang dilakukan pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim karena terjadi kekosongan secara bersamaan pasca putusan kasasi tersebut melalui Forum DPRD Kabupaten Muara Enim. Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan tidak bisa lagi dilaksanakan karena bertentangan dengan Pasal 174 ayat (7) UU Pilkada Jo Pasal 23 huruf (d) PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain pertimbangan regulasi di atas, dari sisi asas kemanfaatan, anggaran, dan waktu, apabila pemilihan tersebut dilanjutkan tidak akan banyak manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Prosesnya akan memakan waktu sehingga berpotensi pemborosan anggaran atau APBD.

“Belum lagi jika ada gugatan ke Pengadilan akan menambah panjang proses, yang pada akhirnya mengakibatkan tertundanya penetapan pasangan calon terpilih. Lagi pula, sulit dipercaya pemilihan akan berlangsung bersih dan apabila pasangan calon terlibat politik uang, tentu akan menambah persoalan baru dan bukan tidak mungkin kasus korupsi yang terjadi saat ini di Kabupaten Muara Enim terulang lagi,” tegasnya.

Dalam kondisi saat ini l, Firmansyah menjelaskan mau tidak mau, suka tidak suka, Kabupaten Muara Enim akan dipimpin oleh Penjabat Bupati sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif melalui pilkada serentak tahun 2024.

“Kita berharap kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk fokus saja pada tugas dan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Penjabat Bupati selama memimpin dan menjalankan roda pemerintahan demi kemajuan Kabupaten Muara Enim,” tukasnya. (ozi/mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: