Tahanan Polres Empat Lawang Tewas, Polisi: Murni Akibat Kekerasan Sesama Tahanan

Tahanan Polres Empat Lawang Tewas, Polisi: Murni Akibat Kekerasan Sesama Tahanan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Foto : DOK/SUMEKS.CO/DNN--

ENIMEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Hasil pemeriksaan terkait tewasnya tahanan Polres Empat Lawang bernama Ari Putra (28) beberapa waktu lalu, polisi menegaskan bahwa kejadian tersebut murni akibat kekerasan sesama tahanan.

Pernyataan itu disampaikan setelah Bid Propam Polda Sumsel meminta keterangan sejumlah saksi, tahanan, dan termasuk keterangan dari personel Polres Empat Lawang.

Bahkan Propam juga telah meminta keterangan dari tiga tahanan Polres Empat Lawang yang berada dalam satu sel bersama korban, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DR (20), FH (20), dan JI (23). Ketiganya mengakui telah menganiaya korban ketika berada di dalam sel tahanan.

“Berdasarkan keterangan ketiga orang tahanan ini mereka yang telah menganiaya korban. Bukan petugas kepolisian saat menjalani BAP sebagaimana yang berkembang di pemberitaan media beberapa waktu yang lalu,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, dikonfirmasi Senin (11/7/2022).

Supriadi mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan saksi personel Polres Empat Lawang dan tahanan, hingga rekaman CCTV.

BACA JUGA: Tahanan Kasus Rudapaksa Tewas Dianiaya: Rambut Dibakar, Kaki Dinecis

“Dari pemeriksaan tidak ada satupun yang dapat membuktikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas ke Ari Putra (korban),” ungkap Supriadi.

Terkait adanya pengakuan rekan korban yang pada saat itu sama-sama ditangkap, Supriadi menyebut pernyataan itu tidak benar.

“Kan seluruh tahanan sudah kita periksa dan tidak ada yang menyatakan anggota yang melakukan tindak penganiayaan. Rekaman CCTV juga tidak ada yang membuktikan bahwa anggota yang memukul atau menganiaya,” ujarnya lagi.

Berdasar hasil investigasi polisi, kronologis kejadian bermula saat anggota Polres Empat Lawang meringkus dua orang terkait dengan laporan dugaan pencabulan.

Saat menjalani pemeriksaan, tidak ada yang mengakui dugaan tindak perbuatan pencabulan tersebut. Ketika didengarkan bukti rekaman, Ari Putra tiba-tiba pingsan.

BACA JUGA: Tahanan Polres Empat Lawang Tewas, Propam Polda Sumsel Turunkan Tim

Ari Putra lalu dibawa ke dalam sel dengan tujuan agar dirinya dapat beristirahat di sela menjalani pemeriksaan.

“Setelah dibawa ke dalam sel, anggota lalu keluar. Rupanya di dalam sel, tahanan yang lain tahu bahwa dia (Ari Putra) tidak mengaku sudah melakukan pencabulan. Ini yang mungkin membuat tahanan yang lain kesal, jadinya dia dipukuli hingga akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Menurut Supriadi lagi, hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan petugas. Termasuk soal tindakan petugas yang membawa Ari Putra ke sel tahanan saat pingsan.

“Sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Ya, tidak ada pelanggaran. Kan, dia dibawanya di dalam ruangan sel. Pemeriksaan dilanjutkan ke temannya. Mungkin tahanan lain tadi kesal, karena dia tidak mengaku melakukan pencabulan, padahal tahanan lain sudah tahu kalau dia melakukan pencabulan makanya langsung dikeroyok. Jadi bukan anggota yang keroyok dia. Dan dari keterangan tiga tahanan itu juga bukan anggota yang memukul,” tambah Supriadi.

Namun demikian, Bid Propam Polda Sumsel sudah turun ke Polres Empat Lawang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian petugas, bakal ada sanksi yang ditegakkan sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Keluarga Tahanan Polres Empat Lawang Melapor ke Polda Sumsel

Atas tindak penganiayaan berujung tewasnya korban Ari Putra, ketiga tersangka sendiri terancam Pasal 170 dan 338 KUHP.

Disinggung soal laporan yang sudah dibuat keluarga Ari Putra ke Polda Sumsel, Supriadi mengatakan, laporan tersebut bisa saja dihentikan bila tidak terbukti adanya unsur penganiayaan oleh petugas.

“Bisa kita hentikan perkara penyidikannya. Namun sampai saat ini laporan mereka sedang ditindaklanjuti. Tapi kita akan buktikan, benar atau tidak laporan itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Putra yang merupakan warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel tewas, pada Selasa (21/6)/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Satreskrim Polres Empat Lawang lalu menetapkan tiga orang tersangka. (dho/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: