Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Minyak Goreng Curah Boleh 10 Liter, Ini Syaratnya...
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan saat mengecek harga bahan pangan di pasaran. Foto : BIRO HUMAS KEMENDAG/KEMENDAG.GO.ID--
ENIMEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan resmi mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng (migor) curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg, dengan ketentuan maksimal 10 liter/orang per hari.
“Sekarang masyarakat boleh beli minyak (minyak goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini,” kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6/2022).
Terkait skema pembeliannya, dijelaskan Zulhas, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP). “Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti di-scan sama tukang warungnya,” beber Zulhas.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Menko Luhut Beri Kecaman Produsen Nakal
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan, kebijakan ini diambil agar membantu masyarakat khususnya UMKM tidak tersendat akan kebutuhan minyak goreng curah untuk dagangannya.
“Penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari, karena sudah enggak dibatasi,” ujarnya.
“Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari, yah enggak masalah,” tukas Zulhas. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: